Gudang Rongsokan di Sidoarjo Digerebek, Puluhan Motor dan Mobil Diduga Hasil Gadai Ilegal

 

๐—ฆ๐—จ๐—ฅ๐—”๐—•๐—”๐—ฌ๐—” ,โ€” Jurnal Hukum Indonesia, -Sebuah gudang rongsokan di Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, digerebek oleh Polrestabes Surabaya. Gudang tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan puluhan sepeda motor dan mobil.

Kapolsek Sukodono, AKP Iqbal Satya Bimantara, membenarkan operasi yang dilakukan pada malam hari. โ€œBenar, telah dilakukan penggerebekan dan ditemukan sepeda motor serta mobil. Kasus ini telah diambil alih Polrestabes Surabaya dan rencananya akan dirilis langsung oleh pihak Polrestabes,โ€ ujarnya, Rabu (28/1/2026).

Menurut keterangan warga setempat, Khasibu, sedikitnya 85 unit sepeda motor diangkut menggunakan lima truk pada Selasa (27/1/2026) malam. Pemilik gudang yang bernama Soleh diketahui menerima kendaraan dengan sistem gadai.

โ€œDi dalam gudang, motor-motornya kelihatan ada STNK, tapi banyak yang tidak ada BPKB,โ€ jelas Khasibu.

Ia menambahkan, sebagian besar motor yang digadaikan masih berstatus kredit dan belum lunas. Bahkan, usai penggerebekan, masih ada dua orang yang datang hendak menebus motornya.

โ€œSaya arahkan ke Polrestabes Surabaya sambil membawa surat dari leasing, karena kebanyakan motornya masih kredit,โ€ pungkas Khasibu.

Seluruh kendaraan yang diamankan telah dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai status kepemilikannya. (๐—บ๐˜‡๐—ฎ)

 

Editor : Ahmad Shohib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *