๐ฆ๐จ๐ฅ๐๐๐๐ฌ๐ ,โ Jurnal Hukum Indonesia, -Sebuah gudang rongsokan di Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, digerebek oleh Polrestabes Surabaya. Gudang tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan puluhan sepeda motor dan mobil.
Kapolsek Sukodono, AKP Iqbal Satya Bimantara, membenarkan operasi yang dilakukan pada malam hari. โBenar, telah dilakukan penggerebekan dan ditemukan sepeda motor serta mobil. Kasus ini telah diambil alih Polrestabes Surabaya dan rencananya akan dirilis langsung oleh pihak Polrestabes,โ ujarnya, Rabu (28/1/2026).
Menurut keterangan warga setempat, Khasibu, sedikitnya 85 unit sepeda motor diangkut menggunakan lima truk pada Selasa (27/1/2026) malam. Pemilik gudang yang bernama Soleh diketahui menerima kendaraan dengan sistem gadai.
โDi dalam gudang, motor-motornya kelihatan ada STNK, tapi banyak yang tidak ada BPKB,โ jelas Khasibu.
Ia menambahkan, sebagian besar motor yang digadaikan masih berstatus kredit dan belum lunas. Bahkan, usai penggerebekan, masih ada dua orang yang datang hendak menebus motornya.
โSaya arahkan ke Polrestabes Surabaya sambil membawa surat dari leasing, karena kebanyakan motornya masih kredit,โ pungkas Khasibu.
Seluruh kendaraan yang diamankan telah dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai status kepemilikannya. (๐บ๐๐ฎ)
Editor : Ahmad Shohib