Kejar Tenggat, KPP Pratama Bangkalan Ingatkan Warga Segera Lapor Pajak

JURNAL HUKUM INDONESIA BANGKALAN 
Kepala KPP Pratama Bangkalan, Subandi, mengimbau masyarakat Bangkalan agar segera melaporkan kewajiban pajaknya sebelum batas waktu yang telah diberikan berakhir pada akhir April 2026.

Imbauan tersebut disampaikan Subandi saat dikonfirmasi di kantor pelayanan pajak setempat, Rabu (29/4). Ia menegaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah memberikan kelonggaran waktu pelaporan sejak Maret lalu.

“Ini sebenarnya sudah kami berikan kebijakan sejak bulan Maret, dengan waktu satu bulan hingga akhir April ini untuk masyarakat melakukan lapor pajak,” ujar Subandi.

Menurutnya, kebijakan ini lebih difokuskan pada peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pelaporan, bukan semata pada pembayaran pajak itu sendiri.

Yang kami tekankan saat ini adalah lapor bayarnya dulu. Untuk proses pembayaran, nanti ada tahapan selanjutnya,” jelasnya.

Subandi menilai masih ada masyarakat yang belum sepenuhnya memahami pentingnya pelaporan pajak secara tepat waktu. Padahal, kepatuhan tersebut menjadi bagian dari kontribusi langsung terhadap pembangunan negara.

Ia berharap masyarakat Bangkalan tidak menunda kewajiban tersebut dan mulai membangun kesadaran bahwa pajak memiliki peran penting dalam menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kesadaran membayar dan melaporkan pajak itu sangat penting. Ini kontribusi nyata masyarakat untuk negara,” tegasnya.

Dengan sisa waktu yang ada, KPP Pratama Bangkalan meminta masyarakat segera memanfaatkan kesempatan tersebut agar tidak terlambat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Tinggal besuk terakhir laporan SPT (Surat pemberitahuan), selanjutnya tetap bisa lapor, namun masuk kategori terlambat lapor,” tutupnya.

( Jurnalis Robin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *