Kementerian Haji dan Umrah RI Paparkan Poin Arahan Menteri dalam Silaturahmi Akbar dan Rakor KBIHU se-Jawa Timur

SURABAYA — Jurnal Hukum Indonesia.–
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menggelar Silaturahmi Akbar dan Rapat Koordinasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) se-Jawa Timur di Surabaya, Senin (25/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi KBIHU dalam mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Dalam pemaparan bertajuk “Poin Ters Arahan Menteri Haji dan Umrah”, sejumlah perhatian penting disampaikan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji, khususnya KBIHU sebagai mitra strategis dalam pembinaan dan pendampingan jemaah.
Adapun beberapa poin utama yang menjadi perhatian adalah:
Pertama, tertib verifikasi data dan lindungi hak calon jemaah. Seluruh data penting seperti nomor porsi, NIK, paspor, status pelunasan hingga tiket harus sesuai. Selain itu, penggabungan keluarga, mahram, lansia dan penyandang disabilitas wajib didukung dokumen yang sah serta harus dicegah adanya manipulasi data maupun perpindahan kloter tanpa dasar yang jelas.
Kedua, memperkuat istithaah kesehatan berbasis profil risiko. Istithaah kesehatan diharapkan menjadi instrumen perlindungan, bukan sekadar formalitas administrasi. Jemaah lanjut usia dan berisiko tinggi perlu mendapatkan profil kesehatan serta pembinaan secara berkala melalui koordinasi KBIHU, dinas kesehatan, puskesmas, rumah sakit dan keluarga.
Ketiga, memperkuat bimbingan manasik berbasis kompetensi jemaah. Manasik haji diarahkan untuk membentuk jemaah yang paham ibadah, memiliki kemampuan fisik dan kesiapan menghadapi risiko perjalanan. Untuk Haji 1448 H, direncanakan delapan kali pelaksanaan manasik, termasuk dua kali manasik kesehatan.
Keempat, membangun kemandirian dan ketahanan jemaah. Jemaah diharapkan mampu menjaga kesehatan, memahami layanan dan meminta bantuan secara tepat. Peran KBIHU juga diperkuat dalam manasik kesehatan, pendampingan lansia serta pengelolaan jemaah berisiko tinggi.
Selain itu, KBIHU diharapkan dapat mengoptimalkan peran Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom) sebagai jaringan komunikasi sekaligus pengendalian di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut juga ditampilkan ringkasan evaluasi penyelenggaraan Haji 1447 H Embarkasi Surabaya. Tercatat sebanyak 116 kloter, dengan sekitar 44.000 jemaah diberangkatkan, serta capaian ketepatan waktu keberangkatan yang tinggi.
Melalui silaturahmi dan rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh KBIHU se-Jawa Timur semakin solid dalam menjalankan peran pembinaan, pelayanan dan pendampingan jemaah. Sinergi antara pemerintah, KBIHU, tenaga kesehatan dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang aman, tertib, sehat, nyaman dan semakin berkualitas pada musim haji mendatang

Category: 

Leave a Comment