BOJONEGORO – jurnalhukumindonesia.in, Jagat media sosial dan kalangan insan pers di Kabupaten Bojonegoro tengah dihangatkan oleh unggahan status salah satu Kepala Dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Status tersebut dinilai menyentil kredibilitas kerja jurnalistik terkait keberimbangan berita.
Dalam tangkapan layar yang beredar luas di grup WhatsApp wartawan dan masyarakat, pejabat publik tersebut menuliskan kalimat bernada kritik tajam terhadap produk pers.
“Apabila media menulis tidak berimbang maka beritanya tidak akan ada yang mendengar,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
Reaksi Beragam dari Berbagai Pihak
Pernyataan ini sontak memantik reaksi beragam. Sebagian kalangan menilai hal tersebut sebagai kritik otentik terhadap praktik pemberitaan yang mungkin dianggap sepihak. Namun, sebagian lainnya mempertanyakan apakah status tersebut merupakan bentuk resistensi atau respons emosional terhadap isu tertentu yang saat ini sedang berkembang di Bojonegoro.
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bojonegoro, Ririn Wedia, memberikan tanggapannya terkait fenomena ini. Menurutnya, meski kritik adalah hal lumrah dalam demokrasi, pejabat publik memiliki kewajiban moral untuk mengedepankan ruang klarifikasi.
”Kritik terhadap media itu wajar. Namun, jika ada pemberitaan yang dianggap tidak berimbang, mestinya pejabat juga memberikan data dan penjelasan yang valid. Media pasti membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers,” tegas Ririn.
Dalam kode etik jurnalistik, prinsip keberimbangan (cover both sides) memang menjadi fondasi utama. Namun, Ririn mengingatkan bahwa keberimbangan berita sangat bergantung pada akses informasi yang diberikan oleh narasumber, dalam hal ini pejabat publik.
”Keterbukaan informasi dari pejabat publik adalah kunci agar proses pemberitaan berjalan transparan dan akurat. Jika narasumber menutup diri, sulit bagi media untuk menyajikan informasi yang utuh,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi mengenai konteks atau maksud di balik unggahan status tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp belum mendapatkan respons, begitu pula dengan sambungan telepon seluler yang hingga saat ini belum dijawab. Publik kini menanti penjelasan agar tidak terjadi spekulasi yang berkepanjangan terkait hubungan antara birokrasi dan media di Bojonegoro. (Fd/rd)