12 Puskesmas di Bangkalan Belum Tuntaskan Pertek IPAL, DLH: Jangan Dianggap Enteng.

Bangkalan.jurnal hukum indonesia. Id Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan mendorong seluruh fasilitas pelayanan kesehatan segera memenuhi kewajiban perizinan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Hal itu disampaikan Plt Kepala DLH Bangkalan, Achmad Siddik, S.AP., MM., saat memberikan sambutan dalam sosialisasi IPAL bertema “Membangun Kesadaran Etika Melalui Pengelolaan Air Limbah, Sinergi Pelayanan Kesehatan dan Pelestarian Lingkungan” di Aula Puskesmas Tanah Merah, Senin (10/8/2026).

Siddik mengungkapkan, dari 22 puskesmas di Bangkalan, baru 10 yang telah melakukan pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) pengelolaan air limbah. Sementara 12 puskesmas lainnya masih belum menuntaskan proses tersebut, termasuk Puskesmas Tanah Merah.

Kalau puskesmas yang melaksanakan pengurusan Pertek sudah 10 puskesmas, tinggal 12 termasuk Tanah Merah masih belum,” ujar Siddik.

Sejumlah puskesmas yang telah mengurus Pertek di antaranya Burneh, Jaddih, Modung, Kwanyar dan Blega. DLH juga telah menyampaikan imbauan kepada Dinas Kesehatan, bahkan bersurat kepada Sekretaris Daerah agar kewajiban tersebut segera ditindaklanjuti.

Menurut Siddik, perizinan IPAL bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan perlindungan masyarakat dan lingkungan dari potensi pencemaran.

Pentingnya IPAL, kami mengawasi dampaknya pada masyarakat sekitar,” tegasnya.

DLH Bangkalan juga melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang berpotensi menghasilkan limbah, termasuk melalui pengujian mutu air dan tanah. Surat imbauan kepada perusahaan turut ditembuskan kepada camat untuk memperkuat pengawasan di wilayah.

Siddik meminta fasilitas kesehatan maupun perusahaan tidak menganggap remeh kewajiban perizinan lingkungan. Pihak yang membutuhkan pendampingan teknis dapat melibatkan konsultan serta tim teknis lintas organisasi perangkat daerah.

“Jangan diambil enteng izin ini. Ini berlaku untuk selamanya,” tegasnya.

Khusus Puskesmas Tanah Merah, Siddik meminta proses pengurusan IPAL segera ditindaklanjuti.

Kapus Tanah Merah tolong segera diurus. Tinggal action-nya dari puskesmas,” pungkasnya.

Sementara itu, kegiatan tersebut juga dihadiri unsur kepolisian yang memberikan pemahaman terkait aspek hukum dalam pengelolaan IPAL.

IPDA Deky Pratama Jaya Kusuma, S.H., M.H., Kanit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) mewakili Kapolres Bangkalan, mengingatkan bahwa pengelolaan air limbah harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengelolaan dan pembuangan limbah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terjadi pelanggaran, dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujar Deky.

Ia juga mengingatkan agar fasilitas pelayanan kesehatan maupun pelaku usaha tidak mengabaikan kewajiban dalam pengelolaan limbah.

“Jangan sampai limbah yang dihasilkan mencemari lingkungan atau merugikan masyarakat. Karena ketika ada pelanggaran dan memenuhi unsur pidana, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap perizinan dan pengelolaan IPAL menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya pencemaran sekaligus menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

“Konsekuensi hukum terhadap pelanggaran IPAL pada dasarnya bertujuan menjaga keselarasan dan kelestarian lingkungan, agar tetap sehat serta terhindar dari pencemaran yang dapat berdampak kepada masyarakat,” tegas Deky mengakhiri penjelasannya.
#Robin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *