Jurnal hukum Indonesia Bangkalan.Keberadaan provider jaringan internet lokal ERKA Fiber di wilayah Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, mulai menjadi kritikan masyarakat. Perusahaan penyedia layanan internet tersebut diduga telah menjalankan layanan kepada masyarakat meski belum mengantongi izin operasional resmi untuk wilayah tersebut.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Bangkalan telah menetapkan sejumlah ketentuan terkait operasional provider internet, termasuk kewajiban mengurus izin serta melakukan koordinasi dengan pemerintah desa maupun kecamatan sebelum melakukan pemasangan jaringan di suatu wilayah.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa sejumlah warga di Kecamatan Kamal telah menggunakan layanan internet dari ERKA Fiber. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa aktivitas layanan provider tersebut telah berjalan meskipun perizinannya belum lengkap.
Camat Kamal, Ainul Yaqin, SE., MM, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima pemberitahuan ataupun permohonan izin dari pihak ERKA Fiber terkait pemasangan jaringan di wilayah Kecamatan Kamal.
“Sampai saat ini memang ERKA belum pernah menghubungi kami ataupun menyampaikan pemberitahuan terkait pemasangan jaringan di wilayah Kecamatan Kamal,” ujar Ainul Yaqin.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh salah satu kepala desa di Kecamatan Kamal. Ia mengaku hingga saat ini belum ada koordinasi dari pihak ERKA terkait operasional jaringan internet di wilayah desanya.
“Yang sudah masuk dan berkoordinasi hanya dua provider, yaitu KAF.net dan Hotspot WiFi. Untuk ERKA sampai sekarang belum ada izin ataupun pamit kepada kami,” ungkapnya.
Sementara itu, Manager ERKA Fiber, Bagus, saat dikonfirmasi mengakui bahwa izin operasional yang dimiliki saat ini hanya berlaku untuk wilayah Kota Bangkalan. Sedangkan untuk wilayah kecamatan lain, termasuk Kamal, masih dalam proses pengurusan.
“Untuk wilayah Kota Bangkalan kami sudah memiliki izin dari PTSP. Sedangkan untuk wilayah lain termasuk Kamal memang sementara belum dan masih dalam proses. Operasional sementara kami bekukan dulu,” jelasnya.
Namun demikian, keberadaan sejumlah pelanggan yang telah menggunakan layanan ERKA Fiber di wilayah tersebut memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Dalam sejumlah ketentuan daerah, setiap penyedia layanan jaringan internet diwajibkan mengurus izin operasional serta melakukan koordinasi dengan pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten
sebelum menjalankan layanan. Hal ini bertujuan untuk memastikan penataan infrastruktur jaringan tetap tertib, aman, serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui retribusi dan kewajiban administrasi lainnya.
Jika terbukti beroperasi tanpa izin resmi, penyedia layanan dapat dikenakan sanksi administratif hingga penertiban jaringan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Bangkalan diminta melakukan pengawasan serta penertiban secara tegas terhadap operasional provider internet di wilayahnya.Robin