CNBC MEDIA NET JAKARTA – Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia (DAJ Law Firm) yang berada di bawah pembinaan Laksamana (Purn) Tedjo Edhi Purdjiatno, S.H., menghadirkan inovasi baru melalui peluncuran program Legal Protection Insurance PPMBC-DAJ.
Program ini dirancang untuk memberikan solusi kemudahan akses perlindungan hukum bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.
Program tersebut melibatkan para advokat profesional yang tergabung di DAJ Law Firm untuk memberikan layanan hukum, baik litigasi (di dalam pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan).
Sekretaris Jenderal Dhipa Adista Justicia Law Firm, Nicho Hezron, S.H., M.H., menjelaskan bahwa program Legal Protection Insurance PPMBC-DAJ diharapkan menjadi alternatif bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian perlindungan hukum melalui sistem keterikatan perjanjian jasa hukum tetap.
“Atas arahan Pembina Dhipa Adista Justicia, Bapak Laksamana (Purn) TNI Tedjo Edhi Purdjiatno, S.H., kami meluncurkan program Legal Protection Insurance PPMBC-DAJ.
Program ini menjadi wadah untuk memfasilitasi kesepakatan perjanjian jasa hukum tetap antara calon klien dengan Dhipa Adista Justicia Law Firm,” ujar Nicho kepada awak media di Kantor Pusat DAJ Law Firm, Grogol, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Menurut Nicho, keunggulan program ini terletak pada adanya jaminan perlindungan hukum yang diberikan kepada klien, sehingga tidak terbebani biaya hukum secara mendadak ketika menghadapi persoalan hukum.
“Melalui mekanisme yang menyerupai legal procedural insurance, nantinya akan dibuat berita acara Perjanjian Jasa Hukum Klien Tetap yang memuat ruang lingkup kerja sama, mekanisme ikatan,
tujuan perjanjian, hingga biaya jasa hukum tetap,” jelasnya.
Terkait legalitas dan biaya premi, Nicho memastikan seluruh mekanisme akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berada dalam naungan badan hukum DAJ Law Firm.
Sementara itu, biaya premi disebut bersifat fleksibel dan menyesuaikan kesepakatan para pihak.
“Soal legalitas tentu berjalan sesuai aturan hukum. Sedangkan biaya premi untuk perlindungan jasa hukum tetap sifatnya dinamis, dengan prinsip mencari titik temu terbaik antara klien dan kantor hukum,” katanya.
Di akhir keterangannya, Nicho menegaskan bahwa program Legal Protection Insurance PPMBC-DAJ dapat diakses masyarakat luas, baik di wilayah Jabodetabek maupun daerah lain yang telah memiliki kantor cabang DAJ Law Firm.
“Masyarakat yang ingin menggunakan program ini dapat langsung datang ke Kantor Pusat DAJ Law Firm di kawasan Grogol, Jakarta, maupun kantor cabang kami di berbagai daerah,” tutupnya
Jurnalis idm
Sumber DAJ Law Firm