DUGAAN GUDANG PENIMBUNAN SOLAR DI AREA TAMBAK MAYOR SURABAYA BELUM TERSENTUH HUKUM, WARGA KELUHKAN BAU MENYENGAT

JURNAL HUKUM INDONESIA SURABAYA,  — Aktivitas diduga penimbunan Bahan Bakar Minyak jenis solar di wilayah Tambak Mayor, Surabaya, memicu keresahan warga. Hingga saat ini lokasi tersebut belum mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Informasi yang dihimpun, gudang yang diduga digunakan untuk menimbun solar itu sudah beroperasi cukup lama. Warga sekitar mengaku terganggu dengan bau menyengat yang keluar dari area gudang, terutama pada malam hari.

“Bau solarnya kuat sekali, sampai masuk ke rumah. Anak-anak jadi batuk-batuk. Kami resah, takut ada kebakaran,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Selasa 8 Juli 2026.

Warga menduga aktivitas di lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi. Truk-truk tangki kerap keluar masuk pada jam-jam tertentu dan menurunkan muatan ke dalam gudang tertutup.

Masyarakat berharap pihak Kepolisian, khususnya Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya, segera melakukan sidak ke lokasi. Penindakan dinilai mendesak untuk mencegah dampak kesehatan dan potensi bahaya kebakaran.

Kami minta aparat segera turun. Kalau memang ilegal harus ditindak. Jangan sampai ada pembiaran,” kata warga.

Penimbunan dan pendistribusian BBM tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan *UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53*, setiap orang yang menampung, mengangkut, dan/atau menimbun BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar *UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup* terkait pencemaran udara akibat bau dan emisi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan gudang tersebut.

Warga berharap aparat segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan, menyegel lokasi, dan memproses hukum para pelaku jika terbukti melanggar.

“Kami hanya ingin lingkungan yang aman dan sehat. Tolong segera ditindak,” pungkas warga.

_Redaksi http://Hukumindonesia.id masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait untuk mendapatkan hak jawab.

Jurnalis isw89 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *