JURNAL HUKUM INDONESIA MAKKAH — Senin siang, 11 Mei 2026, suasana di Shaza Asil Hotel No. 218 tidak seperti siang biasanya.
Di tengah belum hilangnya lelah pelaksanaan umroh wajib, jamaah KBIHU Al-Gratis (AG) Bangkalan justru berkumpul dalam suasana yang penuh kekhusyukan. Tidak ada hiruk-pikuk dunia. Tidak ada pembicaraan tentang kenyamanan hotel atau kesibukan perjalanan.
Yang ada hanyalah wajah-wajah yang mulai sadar bahwa mereka kini benar-benar sedang menjadi tamu Allah SWT.
Hari itu menjadi pengajian pertama KBIHU AG di Kota Makkah, dengan pembahasan yang sangat penting dalam perjalanan ibadah haji:
*فصل في محرمات الإحرام*
_(Fasal tentang larangan-larangan dalam ihram)_

Kajian ini berlandaskan kitab-kitab turats madzhab Syafi’i, terutama:
📖 _Al-Iidhah fii Manasikil Hajji wal Umroh_ karya Imam Nawawi,
serta penjelasan ulama-ulama penerus madzhab.
Namun siang itu, jamaah tidak sekadar belajar hukum. Mereka sedang belajar sesuatu yang jauh lebih dalam:
“bahwa ihram bukan hanya mengganti pakaian, tetapi mengganti cara hati memandang dunia”.
Dalam penjelasan kitab, diterangkan bahwa ketika seseorang telah berniat ihram, maka ada hal-hal yang sebelumnya halal, tiba-tiba menjadi terlarang.
Mulai dari:
– memakai pakaian tertentu bagi laki-laki,
– memakai wewangian,
– memotong kuku,
– mencabut rambut,
– melakukan akad nikah,
– hingga hubungan suami istri dan pendahuluannya,
– serta memburu atau membunuh hewan buruan.
Dan di sinilah jamaah mulai terdiam. Karena ternyata, ihram bukan sekadar aturan fiqih, tetapi latihan besar untuk mengendalikan diri.
Ketika seseorang dilarang memakai parfum padahal ia terbiasa wangi, Allah sedang mengajarkan:
“bahwa di hadapan-Nya, kemewahan tidak lagi penting”.
Ketika seseorang tidak boleh memotong rambut dan kuku, Allah sedang mengajarkan:
“bahwa kepatuhan harus lebih besar daripada kenyamanan”.
Ketika hubungan suami istri pun harus ditahan sementara, Allah sedang mengajarkan:
“bahwa cinta terbesar tetap harus kembali kepada-Nya”.
Suasana musholla tempat pengajian siang itu perlahan berubah haru.
Sebagian jamaah menunduk.
Sebagian mencatat dengan tangan gemetar.
Dan sebagian lainnya mulai sadar:
“bahwa haji bukan perjalanan wisata spiritual, tetapi perjalanan untuk menghancurkan ego”.
Dalam kajian tersebut juga dijelaskan betapa telitinya ulama madzhab Syafi’i menjaga kesempurnaan ibadah haji. Imam Nawawi dalam _Al-Iidhah fii Manasikil Hajji wal Umroh_ menguraikan jenis-jenis larangan ihram secara rinci dan sistematis, mulai dari larangan berpakaian, memakai wewangian, mencukur rambut, hingga larangan berburu.
Bahkan dijelaskan pula bahwa jamaah harus benar-benar menjaga diri dari seluruh larangan tersebut, baik laki-laki maupun perempuan. Karena satu pelanggaran kecil dalam ihram bisa menghadirkan dam, fidyah, atau konsekuensi hukum tertentu. Dan lebih dari itu, bisa mengurangi kesempurnaan penghambaan di hadapan Allah SWT.
Di bawah bimbingan Mohamad Djasuli, jamaah tidak hanya diarahkan memahami teks kitab, tetapi juga diajak menyelami ruh di balik hukum-hukum itu. Bahwa semua larangan ihram sejatinya adalah proses penyucian jiwa, proses agar manusia sadar:
– bahwa dirinya lemah,
– dirinya hamba,
– dan dirinya tidak membawa apa-apa ketika datang memenuhi panggilan Allah.
Siang itu, di musholla sederhana hotel nomor 218, jamaah AG Bangkalan tidak hanya belajar fiqih. Mereka sedang belajar menjadi kecil di hadapan Tuhan.
Dan mungkin, di antara lantunan penjelasan kitab dan catatan-catatan kecil yang ditulis perlahan itu, ada hati yang mulai pecah karena sadar:
“bahwa perjalanan haji bukan tentang sejauh apa kaki melangkah, tetapi tentang sejauh mana jiwa mampu tunduk kepada Allah SWT”.
Jurnalis isw89
Sumber KBIHU Al GRATIS
?
