Satreskrim Polres Bangkalan Ringkus Maling Motor di Bangkalan, Satu Pelaku Masih Diburu

Jurnal hukum Indonesia Bangkalan.P elarian seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kota Bangkalan akhirnya berakhir. Tim Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di sebuah rumah di kawasan Candi, Sidoarjo.

Pengungkapan kasus ini berawal dari analisis rekaman CCTV di dua lokasi pencurian, yakni di Jalan Letnan Mestu, Pejagan, dan Jalan KH Mohammad Kholil. Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan pelaku yang terekam dalam kedua aksi tersebut merupakan orang yang sama.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, mengatakan tim bergerak cepat setelah mengantongi keberadaan pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan.

“Dari hasil penyelidikan dan analisis CCTV, kami berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan pelaku di wilayah Candi, Sidoarjo. Saat ini proses pengembangan masih terus dilakukan,” ujar AKP Eriek didampingi Kasihumas Ipda Agung Intama.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kunci T yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Sementara seorang rekan pelaku berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga terus memburu pelaku yang kabur serta menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban yang diduga telah dipindahtangankan.
#Robin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *