Surabaya Jurnal hukum indonesia.id – Pernyataan bahwa wartawan yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau tidak terdata di Dewan Pers bisa dipidana, menuai kritik keras dari kalangan praktisi hukum dan media.
Ketua Umum LBH Adhibrata, *Adv. Abu Yazid, S.H.*, menegaskan bahwa narasi tersebut merupakan kekeliruan serius dalam memahami hukum. Menurutnya, UKW bukan norma pidana dan bukan pula surat izin untuk menjadi wartawan.
“Kalau benar ada pernyataan bahwa wartawan yang belum UKW kemudian bisa dikoordinasikan dengan Polsek atau Polres dan bisa dipidana, saya kira ini keliru. UKW bukan alat untuk memenjarakan orang,” tegas Abu Yazid di Bogor, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, hukum pidana hanya bekerja jika ada perbuatan yang memenuhi unsur delik. “Kalau ada oknum wartawan melakukan pemerasan, penipuan, atau pengancaman, silakan proses hukum. Tapi yang diproses perbuatannya, bukan karena dia tidak punya sertifikat UKW. Polisi tidak memenjarakan orang hanya karena tidak UKW,” tambahnya.
Abu Yazid juga mengingatkan agar kepala desa dan pejabat publik tidak diberi pemahaman keliru yang justru melahirkan stigma terhadap wartawan. “Ini berbahaya. Jangan sampai forum edukasi malah jadi ruang intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Kompetensi profesi jangan dicampuradukkan dengan pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, *Pimpinan Umum Media Online ABI MUNIF http://jurnalhukumindonesia.id, Abi Munif*, menyatakan sepakat. Menurutnya, UKW memang penting untuk peningkatan profesionalisme, tetapi tidak boleh dijadikan alat kriminalisasi.
Saya sejalan dengan LBH Adhibrata. UKW itu ikhtiar meningkatkan kualitas, bukan alat legitimasi siapa yang boleh jadi wartawan dan siapa yang bisa dipenjara. Jangan sampai ada upaya membungkam pers dengan dalih belum UKW,” kata Abi Munif.
Ia menambahkan, pers bekerja untuk kepentingan publik sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika ada pelanggaran hukum oleh oknum, maka mekanisme hukum tetap berlaku tanpa harus mengaitkan dengan status UKW.
“Kita dukung wartawan kompeten. Tapi ingat, negara hukum tidak bekerja berdasarkan kartu UKW. Yang diadili itu perbuatannya, bukan sertifikatnya,” tutup Abu Yazid.( Jurnalis isw 89)
