Bogor, http://Jurnalhukumindonesia.id – Seorang wartawan menjadi korban dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan saat meliput praktik penyuntikan gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi di Kampung Sukasari RT 03/RW 03, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Korban bernama Hidayatullah (51) mengalami luka di sejumlah bagian tubuh. Kendaraan operasional yang digunakan untuk peliputan juga rusak, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.
Kasus ini telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor dengan nomor LP/B/1709/VII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR pada Selasa (21/7/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban didatangi sekelompok orang dan diduga dianiaya menggunakan kayu, batu, serta tangan kosong. Para pelaku juga merusak mobil milik korban.
Insiden diduga dipicu aktivitas peliputan terkait dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Desa Sukasari. Tim wartawan disebut sudah meminta izin kepada Ketua RT setempat sebelum meliput. Namun situasi memanas setelah massa diduga diprovokasi pihak yang merasa terganggu dengan kegiatan jurnalistik tersebut.
Hingga kini, polisi belum merilis keterangan resmi terkait identitas pelaku maupun perkembangan penyelidikan
Aktivis pers sekaligus wartawan investigasi, DiORi PARULiAN AMBARiTA atau AMBAR, mengecam keras aksi kekerasan itu. Ia menegaskan pengeroyokan terhadap wartawan adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
“Saya mendesak Polres Bogor segera usut tuntas, tangkap seluruh pelaku beserta dalangnya. Tidak boleh ada impunitas. Negara wajib hadir melindungi insan pers,” tegas AMBAR.
AMBAR juga meminta aparat mengusut dugaan praktik penyalahgunaan LPG subsidi yang sedang diinvestigasi wartawan agar penegakan hukum berjalan menyeluruh tanpa tebang pilih.
Kejadian ini menjadi sorotan tajam *Dewan Pembina Daerah Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) Jawa Timur, Abi MUNIF. Ia mendesak aparat segera bertindak.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi UU Pers. Segera usut tuntas, tangkap pelakunya. Kekerasan terhadap wartawan adalah serangan terhadap kemerdekaan pers,” kata Abi Munif.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyebut pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 8 menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum saat menjalankan profesinya.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur, setiap orang yang dengan sengaja menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Jika terdapat unsur penganiayaan dan perusakan, pelaku juga dapat dijerat KUHP sesuai hasil penyidikan.
Redaksi
