ABI MUNIF SEKJEN LPKHI  MINTA KPK DALAMI ALIRAN DANA KASUS BLUERAY CARGO: JANGAN BERHENTI DI PERMUKAAN

JAKARTA, http:/Jurnal hukum indonesia.id* Lembaga Perlindungan Konsumen Hukum Indonesia atau LPKHI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut tuntas dugaan aliran dana dalam perkara dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kasus ini menyeret pemilik PT Blueray Cargo dan sejumlah perusahaan freight forwarder.

Sekretaris Jenderal LPKHI, Abi Munif, menilai penyidikan harus menelusuri seluruh mata rantai perkara, termasuk dugaan transaksi ke rekening pribadi pengusaha kepabeanan berinisial HS yang disebut dalam dokumen penyidikan.

Perkara yang saat ini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar ekosistemnya. Mulai dari jalur informal, rekening penampung, pengondisian barang impor, hingga dugaan perintangan penyidikan,” ujar Abi Munif di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan dokumen perusahaan, HS tercatat sebagai direktur, pemegang saham mayoritas, sekaligus beneficial owner sebuah perusahaan. Potongan rekening koran yang disebut telah disita penyidik sejak awal OTT memperlihatkan adanya transaksi berulang dalam jumlah besar yang berkaitan dengan nama HS.

“Apabila benar rekening tersebut menjadi barang bukti penyidikan, maka aliran dana ke rekening pribadi HS semestinya menjadi salah satu fokus utama penelusuran penyidik,” tegas Abi Munif.

 Blueray Cargo hanya sebatas hubungan bisnis, klaim tersebut wajib diuji. “Dalam hukum acara pidana, keterangan saksi bukan kebenaran tunggal. Harus diuji dengan alat bukti lain: rekening koran, dokumen perusahaan, kontrak, invoice, bukti pekerjaan, dokumen kepabeanan, catatan komunikasi, dan keterangan saksi lain,” jelasnya.

Menurutnya, jika memang hubungan bisnis, seharusnya ada dasar transaksi yang jelas seperti kontrak kerja sama, tagihan, bukti pekerjaan, pencatatan perpajakan, dan pembukuan perusahaan. Pembayaran juga lazimnya melalui rekening perusahaan. “Jika pembayaran berulang ke rekening pribadi, hal itu perlu diuji lebih lanjut untuk mengetahui dasar hukum dan tujuan transaksinya,” tambah Abi Munif.

LPKHI juga menyoroti langkah KPK yang sebelumnya menggeledah rumah HS di Semarang, menyita sejumlah dokumen, memeriksa kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, serta memeriksa staf HS terkait dugaan pengumpulan informasi yang mengarah pada upaya menghambat penyidikan.

Rangkaian tindakan itu menunjukkan HS sudah masuk dalam radar penyidikan, baik dalam konteks temuan penggeledahan, kontainer, maupun dugaan perintangan penyidikan,” kata Abi Munif.

Ia menegaskan, dalam perspektif KUHAP, penggeledahan dan penyitaan adalah tindakan pro justitia karena penyidik menilai ada barang, dokumen, atau jejak peristiwa yang relevan dengan pembuktian. Karena itu, penyidikan harus menjawab sejauh mana keterlibatan para pihak: apakah mengetahui, membantu, menikmati hasil, atau menghambat proses hukum.

Abi Munif mengingatkan, dugaan perintangan penyidikan sesuai Pasal 21 UU Tipikor tidak hanya tindakan fisik, tetapi mencakup setiap perbuatan yang diduga menghambat penegakan hukum. Penyidikan juga perlu menguji keterkaitan aliran dana dengan dugaan tindak pidana asal berupa suap atau gratifikasi dalam proses importasi.

“Publik berhak mengkritisi. Jangan sampai KPK tajam membaca dugaan perintangan penyidikan, tetapi kurang tajam membaca aliran uang yang justru menjelaskan motif, relasi, dan posisi para pihak,” ujarnya.

Menurut Abi Munif, aliran dana adalah alat bukti krusial dalam korupsi karena menggambarkan hubungan antarpihak, waktu dan nilai transaksi, sekaligus menguji keabsahan bisnisnya.

“Jika ada pihak yang menyatakan tidak terlibat secara melawan hukum, buktikan dengan membuka seluruh dokumen: kontrak, invoice, bukti pekerjaan, dokumen impor, pembukuan, pelaporan pajak, hingga arus dana di rekening pribadi maupun perusahaan. Sebaliknya, jika tidak ada dasar bisnis yang memadai, maka aliran uang ke rekening pribadi itu fakta yang wajib dikembangkan KPK. Bukan untuk menghakimi lebih dulu, tapi memastikan perkara Blueray tidak berhenti pada lapisan permukaan,” tegas Abi Munif.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari KPK maupun pihak yang disebut dalam pernyataan LPKHI. Kasus dugaan suap importasi tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

*Reporter: Respatie*
*Editor: H. Muhajir*

Jurnalis isw 89

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *